Komisi X DPR Rekomendasikan Sementara Tak Ada PTM di Pulau Jawa
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda merekomendasikan sementara Pulau Jawa tidak menerapkan sistem pembelajaran tatap muka (PTM). Sebab, kata dia, saat ini Pulau Jawa dan hampir seluruh daerah di Indonesia termasuk dalam zona merah Covid-19. "Rekomendasi kami zona Jawa sementara jangan ada PTM kita lihat perkembangan sementara," kata Syaiful Huda dalam diskusi daring, Kamis (24/6/2021)
Syaiful mengatakan, usul agar tidak dilaksanakannya PTM juga dilontarkan oleh KPAI, stakeholder pendidikan, hingga Ikatan Dokter Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia. Kendati merekomendasikan sementara tidak ada PTM di Pulau Jawa, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mempertanyakan rencana PTM yang digulirkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Saya tantang Kemendikbud PTM semaksimalnya, tapi tidak related dengan proses vaksinasi terhadap guru dan tenaga kependidikan," ujar dia.
"Vaksinasi guru dan tenaga kependidikan baru 1,5 juta tepatnya malah 1,2 (juta) yang sudah divaksin dua kali. Yang baru terkasih sekali mungkin 1,7 (juta). Ini meleset padahal prasyarat sekolah tatap muka wajib guru dan tenaga kependidikan harus divaksin," ucap dia. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengizinkan seluruh sekolah di Indonesia untuk menggelar PTM terbatas pada Juli 2021. Hanya saja, pelaksanaan PTM terbatas harus mengikuti pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di daerah masing-masing. Baca juga: Rencana Sekolah Tatap Muka, Gubernur Banten: Kondisi Covid-19 Begini, Stop Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri kepada Kompas.com, Kamis (17/6/2021). "Dengan mengikuti mekanisme PPKM mikro," kata Jumeri. PTM terbatas di suatu daerah, kata Jumeri, harus ditiadakan apabila daerah tersebut memiliki tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi atau zona merah.